Penyuap Wali Kota Cimahi, Komisaris RSU Kasih Bunda Segera Diadili

Penyuap Wali Kota Cimahi,  Komisaris RSU Kasih Bunda Segera Diadili
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta, - Tim penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 yang menjerat Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

Hutama adalah tersangka penyuap Walikota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Hutama Yonathan telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Hutama ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, hari ini 25 Januari 2021 tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim JPU," kata Ali dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

Seiring dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap Hutama Yonathan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.

 Untuk itu tim Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Hutama. Nantinya berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.

Ali mengungkapkan, tim penyidik telah mememeriksa sedikitnya 27 saksi dalam proses penyidikan.

"Diantaranya tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi," katanya.

Diketahui, KPK menangkap dan menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dalam lima tahap dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. ***