Tak Hanya Rugikan Negara, Korupsi Citra Satelit Berdampak pada Bencana Alam

Tak Hanya Rugikan Negara,  Korupsi Citra Satelit Berdampak pada Bencana Alam
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) tahun 2015.

Ketiga tersangka itu, yakni Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono; Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan kj 2013-2015 Muchamad Muchlis; serta Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari. Ketiganya diduga bermufakat  merekayasa dan menggelembungkan harga proyek citra satelit.

Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, keuangan negara dirugikan yang ditaksir mencapai Rp 179,1 miliar. Tak hanya kerugian keuangan negara, perbuatan ketiga tersangka itu juga membawa dampak pada bencana alam yang belakangan kerap terjadi di berbagai daerah akibat pelanggaran tata ruang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pengadaan citra satelit sangat penting bagi sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia. Foto citra satelit setidaknya dapat menjadi dasar bagi penerbitan izin dan penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang wilayah.

"Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah," kata Alex, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Dengan manfaat yang demikian penting, kata Alex, sudah sepatutnya pengadaan citra satelit dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena  tanpa foto citra satelit yang mumpuni, sulit untuk mendeteksi pelanggaran tata ruang yang selanjutnya akan berakibat pada bencana alam.

"Salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang saat ini terjadi di mana-mana," tegas Alex.

Dikatakan, pelanggaran tata ruang membuat lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air menjadi rusak akibat pertambangan dan permukiman.

"Foto citra satelit yang beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah, termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga meminimalisir bencana alam," jelasnya.

Dibeberkan Alex, kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit ini bermula pada 2015. Saat itu, BIG melaksanakan kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 miliar. Sebelum proyek dimulai, Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kapusfatekgan pada Lapan tahun 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Alex mengungkapkan, pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

"LSR diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan," papar Alex.