Jokowi: Potensi Uang Wakaf Bisa Capai Rp199 Triliun Per Tahun

Jokowi: Potensi Uang Wakaf Bisa Capai Rp199 Triliun Per Tahun
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/1/2021). Presiden Joko Widodo mengungkapkan potensi wakaf baik dalam bentuk aset dan uang sangat besar di Indonesia.

Dikutip Westjavatoday.com dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (26/1), Presiden  Jokowi mengungkapkan, untuk wakaf dalam bentuk aset, potensinya bisa mencapai Rp2.000 Triliun per tahun.

Sementara untuk wakaf dalam bentuk uang, potensinya mencapai Rp199 triliun.

"Potensi wakaf sangat besar di negara kita, potensi aset wakaf per tahun Rp2.000 triliun. Potensi wakaf uang bisa Rp199 triliun," ujar Jokowi ketika meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/1/2021).

Untuk itu, Kepala Negara mengatakan, pemanfaatan wakaf perlu diperluas.

Menurut dia, pemanfaatan wakaf bisa dikembangkan ke tujuan sosial yang memberi dampak pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial.

"Oleh karena itu, kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah," ujar Jokowi.

Pemerintah pun dalam meluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang bertujuan tak hanya meningkatkan kesadaran mengenai keuangan dan ekonomi syariah.

Namun juga upaya untuk memperkuat kepedulian dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Menurut Jokowi, dengan potensi jumlah penduduk muslim Indonesia yang merupakan terbanyai di dunia, maka praktik pengenalan wakaf yang kredibel bakal memberi dampak produktif bagi kesejahteraan ekomomi Islam.

"Ini juga sekaligus memberi pengaruh signifikan upaya gerakan ekonomi syariah kita di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah," ucap Jokowi.


Dikutip dari Wikipedia, wakaf merupakan perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Umat Islam sudah terbiasa menyerahkan hartanya untuk wakaf dalam jumlah tertentu dan berbagai kepentingan yang umumnya untuk tujuan ibadah dan kepentingan umat Islam.***