Berkas Kasus Penganiayaan oleh Habib Bahar Terhadap Supir Taksi Online, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Penganiayaan oleh Habib Bahar Terhadap Supir Taksi Online, Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar Smith. Berkas P21 tersebut, telah diterima Jaksa Kejati Jabar dan Kejari Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan bahwa berkas kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar, dinyatakan lengkap (P21).

"Kemarin diserahkan juga tersangka dan barang bukti dalam kasus ini," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Selasa (26/1).

Pelaporan kasus ini sendiri, sesuai dengan LP/60/IX/2018/Res Bogor Kota/Sek Tansa, Tanggal 04 September 2018, Pelapor.an. Adriansyah/ Supir Online. Dengan Pasal : 170 Jo 351 KUHP.

"Untuk tersangka Habib Bahar, tetap ditahan di Lapas Klas II A Gunung Sindur, Bogor," paparnya.

Dalam penyerahan berkas, dihadiri oleh tim dari Penyidik Polda Jabar dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum JabaR sedangkan dari JPU Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota  dihadiri oleh Ketua Tim JPU Kejati jabar, dan Kasi Pidum Kejari Bogor.

"Untuk jadwal persidangan, silahkan ditanyakan ke pihak Kejaksaan. Dari Polda intinya berkas sudah dilimpahkan dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar," terangnya. ***