Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Majelis Hakim Putuskan Tahap Mediasi

Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Majelis Hakim Putuskan Tahap Mediasi
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan kasus anak yang menggugat ayahnya senilai Rp3 miliar untuk menempuh tahap mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan pihaknya menunjuk hakim Herry Heryawan sebagai hakim mediator. Selanjutnya, ia meminta kepada masing-masing pihak untuk menemui hakim mediator dalam rangka mediasi.

"Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/1) seperti dilansir Antara.

Proses mediasi itu, kata hakim, dilaksanakan selama 30 hari kerja. Lalu, proses persidangan selanjutnya bakal digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.

Meski telah menunjuk hakim mediator, majelis hakim menyampaikan proses mediasi itu bisa langsung dilakukan tanpa harus menemui mediator.

"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," kata hakim.

Di ruang sidang, pihak penggugat, Deden tampak hadir ditemani oleh kuasa hukum serta adiknya, Ajid dan Mochtar. Mereka menyetujui tawaran hakim untuk mediasi dengan tergugat, yakni Koswara (85) yang tak lain ayah kandung penggugat.

"Kami menunjuk hakim (sebagai) mediator," kata kuasa hukum dari Deden, Musa Darwin Pane diiringi dengan pernyataan senada oleh kuasa hukum dari Koswara, Bobby Herlambang Siregar.

Kasus anak yang menggugat ayah itu melibatkan seorang pria bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat seorang kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang merupakan ayah kandung Deden.***