Kemenhub: Kegiatan Pelayaran Wajib Waspadai Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Hingga17 Februari

Kemenhub: Kegiatan Pelayaran Wajib Waspadai Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Hingga17 Februari
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta – Kondisi cuaca menjadi salah satu faktor penting yang menjadi perhatian dalam kegiatan pelayaran. Karena itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) untuk mewaspadai terjadinya cuaca ekstrem.

BMKG memprediksi tentang kemungkinan cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia. Oleh karenanya, para nakhoda dan masyarakat maritim perlu mewaspadai cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang mungkin akan terjadi di beberapa perairan di Indonesia hingga 17 Februari.

Guna meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem,  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 18/PHBL/2021 tanggal 11 Februari 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.

”Setiap pemberangkatan kapal harus selalu memperhatikan kondisi cuaca yang mengacu pada berita cuaca BMKG dengan mengakses website BMKG. Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, Syahbandar wajib menunda keberangkatan hingga kondisi cuaca memungkinkan untuk berlayar,” ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (13/2).

Ahmad menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta memastikan kegiatan bongkar muat berlangsung tertib dan lancar. Begitupun dengan muatan tidak melebihi kapasitas angkut. ”Nakhoda kapal harus mampu memperhitungkan stabilitas kapalnya tetap baik,” ujar Ahmad.

Menurut dia, cuaca menjadi salah satu faktor yang berperan penting dalam keselamatan pelayaran. Selama kapal berlayar, nakhoda kapal harus selalu memantau kondisi cuaca secara periodik setiap 6 jam.

Jika terjadi cuaca buruk, kapal segera berlindung di tempat yang aman namun tetap harus siap digerakkan serta segera melapor kepada Syahbandar dan Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat untuk menginformasikan posisi kapal dan kondisi cuaca.

Hal penting lain yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pengecekan terhadap kondisi kapal secara rutin untuk mencegah kecelakaan kapal.

”Kita semua tentu tidak ingin ada musibah di perairan. Namun demikian, jika terjadi musibah agar segera diambil tindakan cepat dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Termasuk jika terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan Syahbandar setempat untuk melakukan upaya penanggulangan musibah atau akibat lain yang ditimbulkan,” tutur Ahmad.

Khusus bagi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Distrik Navigasi diinstruksikan agar tetap menyiagakan kapal-kapalnya dan segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.

Dalam kondisi tersebut, koordinasi sangat diperlukan termasuk antara Stasiun Radio Pantai (SROP) dan nakhoda yang harus segera berkoordinasi dengan PLP jika terjadi kecelakaan.

Berdasar hasil pemantauan BMKG diperkirakan tanggal 11 hingga 17 Februari, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi 2,5 – 4 meter akan terjadi di Laut Cina Selatan, perairan selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur, perairan selatan  Bali, perairan selatan Lombok, perairan selatan Sumbawa, Samudera Hindia selatan Pulau Jawa hingga selatan Sumbawa, Laut Sulawesi bagian tengah, Laut Banda bagian timur, perairan utara Manokwari, Samudera Hindia sebelah barat Mentawai hingga selatan Sumbawa.

Sementara itu, gelombang sedang 1,25 – 2,50 meter diperkirakan akan terjadi di perairan barat Aceh hingga Kepulauan Nias, Samudera Hindia sebelah barat Aceh hingga Kepulauan Nias, Laut Sawu, perairan Kupang (Pulau Rote, Samudera Hindia selatan Kupang), perairan Kepulauan Sermata, Kepulauan Leti, perairan Kepulauan Babar, perairan Kepulauan Tanimbar, perairan Kepulauan Kai, perairan Kepulauan Aru, perairan Yos Sudarso, perairan Sabang, Laut Natuna, Selat Karimata, perairan utara Belitung, dan Selat Gelasa.

Selanjutnya, perairan Kepulauan Seribu, perairan utara Jawa Barat hingga Jawa Timur, Laut Jawa, Laut Sumbawa, Laut Flores, Perairan Kepulauan Wakatobi, Laut Banda, Laut Maluku, perairan Kepulauan Sangihe, perairan Kepulauan Talaud, perairan utara Kepulauan Halmahera, Laut Halmahera, perairan utara Papua, Samudera Pasifik sebelah utara Kepulauan Halmahera hingga Papua.