

Nasional
Jokowi Terbitkan Perpres, Ada Denda dan Pidana Warga Penolak Vaksin COVID-19
Jokowi Terbitkan Perpres, Ada Denda dan Pidana Warga Penolak Vaksin COVID-19

Dalam Perpres 14/21 yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.***
Tidak Ada Komentar.
Berita Terkait
Berita Lainnya
-
Jusuf Kalla Blak-Blakan Sebut Buzzer Sumber Kekacauan di Tanah Air
TOKOH Nasional sekaligus Wakil Presiden dua periode (2004-2009 dan 2014-2019), Jusuf Kalla (JK) kembali mengungkapkan uneg-unegnya seputar kiprah para buzzer di tanah air.
-
Setelah Resmi Jabat Wali Kota Solo Gibran Sebut Langsung Akan Tancap Gas
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa resmi dilantik Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pramono, Jumat (26/2/2021) pagi tadi.
-
Kecewa Pemerintah Izinkan Industri Miras, MUI: Mulutnya saja Pancasila, Praktik Kapitalis!
WAKIL Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan industri minuman keras yang masuk kategori usaha terbuka.
-
Ada Kesamaan Kerumunan Jokowi dan HRS, Waketum MUI Sebut Keadilan Harus Ditegakkan
WAKIL Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menilai ada kesamaan kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di NTT dan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta.
-
Update Covid-19 di Indonesia Per 25 Februari 2021; Tambah 8.493 Kasus
PEMUTAKHIRAN penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia hari Kamis 25 Februari 2021, total pasien Positif Covid-19 sebanyak 1.314.634 orang. Ada tambahan 8.493 kasus baru.
-
Wali Kota Tegal Dedy Yon Laporkan Wakilnya ke Polda Jateng
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melaporkan Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi ke Polda Jawa Tengah. M Jumadi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.
-
Pemerintah Buka Pintu Izin Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran
PEMERINTAH menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
-
Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Resmi Dibuka, Ini Dia Syaratnya
Akhirnya, pendaftaran program bantuan sosial Kartu Prakerja Gelombang 12 telah resmi dibuka.
-
Update Covid-19 di Indonesia Per 24 Februari 2021; Tambah 7.533 Kasus
PEMUTAKHIRAN penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia hari Rabu 24 Februari 2021, total pasien Positif Covid-19 sebanyak 1.306.141 orang. Ada tambahan 7.533 kasus baru.
-
Prabowo Unggul di Hasil Survei LSI, Pengamat: Efek Kinerja Sebagai Menhan
PENGAMAT Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Emrus Sihombing, menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Senin, 22 Februari 2021.