Trump Lolos dari Pemakzulan 57 Suara Setuju, 43 Menolak

Trump Lolos dari Pemakzulan 57 Suara Setuju, 43 Menolak
Lihat Foto
Wjtoday, Washington, - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terbebas dari sidang pemakzulan (impeachment) di Senat, Atas tuduhan menghasut kerusuhan 6 Januari di US Capitol yang mengakibatkan lima orang tewas dan mengganggu pengesahan kemenangan Joe Biden di Pilpres AS.

Mayoritas anggota Senat dari Partai Republik merapatkan barisan dan menolak untuk menghukum mantan presiden dalam persidangan pemakzulan kedua yang pertama dalam sejarah AS.

Seperti dilansir AFP, Minggu (14/2/2021), sidang pemakzulan Trump diwarnai perdebatan penuntut dari Partai Demokrat, didukung oleh video dramatis kerusuhan 6 Januari, menunjukkan bahwa Trump mengkhianati sumpahnya dengan menghajar para pendukungnya untuk  menyerbu Kongres dalam upaya terakhir untuk mempertahankan kekuasaan.

Hasil voting menunjukkan, sebanyak 57 suara senat sepakat memakzulkan Trump sedangkan 43 lainnya menolak. Namun suara setuju tersebut belum cukup untuk menghukum Trump, butuh 2/3 atau 67 senat untuk menghukum Donald Trump atas kerusuhan di Gedung The Capitol.  Dalam voting tersebut 7 suara Partai Republik ikut bergabung dengan 50 suara senat dari Partai Demokrat yang setuju pemakzulan tersebut. 

Sidang berakhir seperti yang diharapkan oleh mayoritas Partai Republik menyatakan dia tidak bersalah. Dalam pernyataannya, Donald Trump memberi sinyal memiliki banyak agenda untuk Amerika ke depan.

Gerakan bersejarah, patriotik, dan indah kami untuk Make America Great Again - slogan Trump untuk pemilihan presiden - baru saja dimulai," katanya dalam keterangan tertulis,14 Februari 2021.

Trump menjelaskan di bulan-bulan mendatang ia memiliki banyak hal untuk dibagikan kepada rakyat Amerika Serikat. Ia berharap bisa mendapatkan respon positif untuk sama-sama membangun AS.

“Kami memiliki begitu banyak pekerjaan di depan kami, dan segera kami akan muncul dengan visi untuk masa depan Amerika yang cerah, bersinar, dan tanpa batas," ujarnya.

Untuk diketahui  Sidang pemakzulan  jilid II Donald Trump dimulai pada Selasa kemarin. Trump dituduh menghasut pemberontakan terkait kerusuhan 6 Januari di US Capitol yang mengakibatkan lima orang tewas dan mengganggu pengesahan kemenangan calon presiden Demokrat, Joe Biden.

Dalam artikel pemakzulan, Demokrat berusaha melarang Donald Trump memegang jabatan lagi. Mereka beralasan saat masih menjabat sebagai presiden Trump diduga menyalahgunakan kekuasaannya saat mendesak Menteri Luar Negeri Republik Georgia mengamankan 11 ribu suara dalam pemilihan ulang sehingga dia bisa memenangkan pilpres.

Artikel pemakzulan itu mengutip Amandemen ke-14 Konstitusi yang melarang siapa pun yang telah terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan melawan Amerika Serikat untuk memegang jabatan federal. Namun dengan gagalnya Trump dimakzulkan maka tidak ada halangan baginya untuk mencalonkan diri sebagai capres 2024.

Tim pembela menepis bukti, dengan alasan bahwa seruan Trump kepada pendukungnya untuk "berjuang sekuat tenaga, pada rapat umum yang mendahului serangan," hanyalah retorika.

Tetapi argumen utama mereka adalah bahwa Senat tidak memiliki yurisdiksi konstitusional untuk mengadili mantan presiden dan Sebagian besar senator Republik setuju.

Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer mengecam keputusan Senat yang membebaskan Trump. Ia menuding pemungutan suara "tidak Amerika" dan menghina para pahlawan yang berjuang untuk negara itu karena melindungi seseorang yang dianggapnya merusak demokrasi AS.

"Mantan Presiden mengilhami, mengarahkan, dan mendorong massa untuk dengan kekerasan mencegah peralihan kekuasaan secara damai, menumbangkan keinginan rakyat, dan secara ilegal mempertahankan Presiden itu dalam kekuasaan," katanya.

Ini merupakan upaya pemakzulan  kedua Donald Trump. Ia pertama kali menghadapi pemakzulan pada 2019 karena dituduh menyalahgunakan kekuasaannya untuk mematai-matai Joe Biden. Namun Trump berhasil lolos dari pemakzulan di persidangan tingkat senat.***