Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta

Kasus Korupsi ASABRI,  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta  - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara di Kejagung.

"Jadi ini tersangka yang kesembilan PT ASABRI (Persero)," kata Leonard kepada dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Dia mengatakan, tersangka selaku pihak swasta berkomplot secara langsung dengan tersangka Benny Tjokrosaputro dalam memainkan nilai saham perusahaan tersebut.

Jimmy melaksanakan instruksi dari Benny untuk menetapkan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDN) yang dibeli ASABRI.

JS pun langsung ditahan selama 20 hari kedepan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia ditempatkan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang cabang Rutan KPK.

JS menjadi tersangka pertama yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik kejaksaan. Sebab, JS diduga kuat menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan dari tindak pidana korupsi.

"Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT ASABRI pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham saudara BT," kata Leonard.

"Untuk selanjutnya, melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi, serta perbuatan lain yang teramsuk dalam skema tindak pidana pencucian uang," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi di ASABRI. Mereka adalah dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
 
Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); dan Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP).
 
Mereka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***