Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Minta Berkas Perkara 3 Kasus Digabungkan

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Minta Berkas Perkara 3 Kasus Digabungkan
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta pihak kejaksaan agar menyatukan berkas perkara dari tiga kasus yang menjerat kliennya.

Permintaan itu dituangkan dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat cq Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tertanggal 15 Februari 2021.

Dari dokumen yang diberikan tim kuasa hukum, surat tersebut telah diterima oleh kelima pihak pada Senin (15/2/2021).

"Kami meminta kepada penuntut umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara klien kami tersebut dalam satu persidangan. Hal demikian berdasarkan pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," demikian bunyi surat tersebut.

Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Terakhir, Habib Rizieq dijerat kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah terkait uji usap (tesswab) di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama Harris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.

Sementara itu, dalam kasus RS Ummi, tersangka lain di samping Habib Rizieq yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas. 

Lewat surat yang sama, tim kuasa hukum meminta berkas perkara Habib Rizieq dipisahkan dengan klien mereka lainnya yaitu Harris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, Idrus, dan Hanif Alatas.

"Kami meminta kepada penuntut umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini dengan perkara klien kami Moh. Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab," tulis kuasa hukum.

Kemudian, dalam surat terpisah, tim kuasa hukum meminta salinan dari berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus yang menjerat klien mereka.

Surat kedua juga ditujukan kepada lima pihak yang sama dengan surat sebelumnya dan diterima pihak kejaksaan pada Senin kemarin.

"Oleh karena itu bersamaan dengan surat ini maka kami bermaksud untuk meminta seluruh salinan/turunan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Administrasi Perkara sebagaimana dimaksud di atas. Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 72 KUHAP," ucap dia.***