Kapolri Listyo Sigit Akui Penerapan UU ITE Sudah Tidak Sehat

Kapolri Listyo Sigit Akui Penerapan UU ITE Sudah Tidak Sehat
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir  sudah tidak sehat.

Listyo mengatakan bahwa payung hukum yang mengatur soal dunia digital di Indonesia itu malah acap kali menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Dia menyinggung banyak pihak yang malah saling lapor menggunakan UU ITE. 

Selanjutnya, kata Listyo, pihak kepolisian bakal menentukan langkah-langkah lanjutan untuk lebih selektif dalam mengusut kasus-kasus serupa.

Polisi akan berlaku demikian untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam penerapan UU ITE.

"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain," ucap dia lagi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah meminta agar UU ITE direvisi. Terutama pasal-pasal karet yang selama ini menimbulkan polemik di masyarakat.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," kata Jokowi lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa (16/4).

Jokowi pun meminta agar kepolisian dapat merumuskan aturan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE agar semakin jelas. Polri, diminta Jokowi untuk dapat lebih selektif dalam menangani kasus-kasus UU ITE.

Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tengah mendiskusikan ihwal revisi UU ITE. Pemerintah mengambil sikap demikian lantaran UU tersebut sudah dianggap tidak baik di masyarakat.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud.***