Besok, Komnas HAM Minta Penjelasan Polisi Terkait Meninggalnya Ustadz Maaher

Besok, Komnas HAM Minta Penjelasan Polisi Terkait Meninggalnya Ustadz Maaher
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menerima keterangan dan penjelasan dari pihak kepolisian terkait kasus meninggalnya Ustadz Maheer At-Thuwailibi.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan, permintaan keterangan dari pihak kepolisian ini akan dilaksanakan pada besok Kamis, 18 Februari 2021 bertempat di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

"Komnas HAM RI akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak kepolisian terkait kasus meninggalnya almarhum ustadz Maaher At-Thuwailibi yang dijadwalkan Kamis, 18 Februari 2021 pukul 14.00 WIB," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.

Anam mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Komnas HAM beberapa waktu lalu. Surat itu berisi permintaan keterangan dan penjelasan terkait kasus meninggalnya ustadz Maaher.

Ustadz Maaher meninggal sekitar pukul 19.45 WIB, Senin, 8 Februari 2021. Maaher disebut menderita penyakit radang usus akut, dan penyakit kulit.

Sebelum meninggal, ustadz maaher sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur selama tujuh hari. Kemudian, dia dikembalikan ke sel setelah membaik.

Kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro, sempat mengajukan pembantaran untuk kliennya ke RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sebab, rumah sakit itu memiliki riwayat penyakit lambung Maaher. Namun, polisi disebut tidak mengabulkan permohonan itu.

Terakhir, saat kondisi kembali sakit Maaher menolak ke RS Polri. Dia memilih untuk tetap di Rutan Bareskrim Polri, hingga mengembuskan napas terakhir.

Ustadz Maaher dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Quran, Tangerang, Banten. ***