Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk Dua Tim

Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk Dua Tim
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta  - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pihaknya telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mahfud MD mengatakan, dua tim ini akan bekerja mulai Senin, 22 Februari 2021.

 Tim pertama diisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan kementerian yang lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Tim pertama ini bertugas untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal di UU ITE yang dianggap pasal karet.

“Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam,” ujar Mahfud dari keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).

“Lalu, tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah kan ada gugatan bahwa UU ini pasal mengandung karet, diskriminatif, membahayakan diskriminatif," katanya

Selain itu, Mahfud menegaskan akan mendiskusikan secara terbuka sesuai instruksi presiden kemudian  tim pakar revisi UU ITE ini juga melibatkan partisipasi pihak lain diantaranya dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Bahkan, tim bentukan Polhukam ini juga akan mendengar dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, kata Mahfud, ada anggota Dewan yang tidak setuju dengan adanya revisi UU ITE karena negara akan berbahaya jika tidak punya UU ITE. ***