

Buletin
Komnas HAM: Korupsi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Edhy - Juliari Tak Bisa Dihukum Mati
Komnas HAM: Korupsi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Edhy - Juliari Tak Bisa Dihukum Mati

"Hukuman mati itu hanya diizinkan untuk tindak pidana yang disebut the most serious crime," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi daring yang ditayangkan di YouTube, Minggu, 21 Februari.
Dia kemudian memaparkan, berdasarkan aturan internasional, hanya ada empat kejahatan yang tergolong pelanggaran HAM berat dan boleh dihukum mati yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, agresi, dan kejahatan perang.
"Korupsi, narkoba dan lainnya itu tidak termasuk itu," tegasnya.
Sehingga, dia menilai penerapan hukuman mati terhadap dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dapat menimbulkan kontroversi khususnya di kancah internasional.
Taufik menyatakan jika hukuman mati bagi pelaku korupsi di tengah pandemi dibolehkan dalam aturan yang berlaku. Dia bahkan menyebut, berdasarkan hasil Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, hukuman mati dinilai tak melanggar UUD 1945.
"Tapi ini belum selaras dengan pernyataan hukum tingkat global, meski masih memberikan ruang bagi negara yang masih mengakui hukuman mati itu boleh diterapkan the most serious crime," ungkap Taufik.
Sehingga, dia meminta wacana hukuman mati diperhatikan matang-matang. Eksekusi mati pelaku korupsi tidak boleh dilakukan hanya karena emosi belaka.
"Kita perlu diskusikan dalam konteks kemanfaatan, dan harus memikirkan sentimen. Karena sering kali ide-ide seperti ini dalam rangka menangkap sentimen masyarakat yang marah," ujarnya.***
Tidak Ada Komentar.
Berita Terkait
Berita Lainnya
-
Jokowi Minta 'Tol Langit' Palapa Ring Tersambung hingga Rumah Warga
PRESIDEN Jokowi meminta program Palapa Ring terus ditingkatkan pemanfaatannya. Tidak hanya sebagai backbone, tapi dapat tersambung ke rumah-rumah.
-
dr Tirta Bela Jokowi soal Kerumunan di NTT, Netizen: Mendadak Mental Tempe Dok
Kerumunan yang terjadi ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Sikka, NTT masih menjadi polemik.
-
Viral Sri Mulyani Selundupkan Sepeda Brompton, Ini Kata Bea Cukai
Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan telah membeli sepeda dengan jenama Brompton sepulangnya dari perjalanan dinas ke Amerika Serikat namun tidak membayar Bea Masuk.
-
Jokowi Disambut Kerumunan di NTT Istana Sebut Itu Spontanitas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Peringatan BMKG! Waspada Banjir di Jabar pada 24-25 Februari
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandung mengimbau agar warga Jawa Barat siaga atau waspada banjir pada 24 dan 25 Februari 2021 akibat intensitas hujan tinggi dan cuaca ekstrem.
-
Pejabat WHO Prediksi COVID-19 Akan Berakhir Awal Tahun 2022
Beberapa pakar sebelumnya menyebut COVID-19 akan berakhir empat hingga lima tahun ke depan berkaitan dengan adanya vaksinasi.
-
Rektor Widyatama Nilai Revisi UU ITE Harus Lebih Baik dan Buat Masyarakat Adil
SELAMA hampir 13 tahun diterapkan UU ITE baru direvisi dua kali, yakni tahun 2016 dan 2021 saat ini, sesuai perintah Presiden Jokowi awal Februari 2021.
-
Perbaikan Rel Pasca Banjir, PT KAI Targetkan Layanan Bisa Beroperasi Sore Ini
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta masih terus melakukan perbaikan terhadap rel yang rusak karena terdampak banjir beberapa hari lalu.
-
Tak Ada Anggaran, Kemensos Hentikan Santunan bagi Korban Meninggal COVID-19
Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19 sebesar Rp15 juta.
-
Pemerintah Putuskan Pangkas Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri hingga Natal
PANDEMI Covid-19 yang masih belum terlihat penurunan kasusnya, menjadi alasan Pemerintah untuk pangkas cuti bersama dari 7 hari jadi 2 hari saja.