Kasus Penusukan di Pasar Caringin Bandung; Pelaku Dendam, Korban Unggah Foto yang Memalukan Keluarga

Kasus Penusukan di Pasar Caringin Bandung; Pelaku Dendam, Korban Unggah Foto yang Memalukan Keluarga
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pria yang membunuh kerabatnya di Pasar Induk Caringin, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, menyerahkan diri kepada polisi. Adapun pelaku berinisial ET (32), menyerahkan diri setelah diduga membunuh korban berinisial ST (37).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa perisitiwa penusukan ini terjadi pada Jumat (19/2/2021), sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, pelaku melihat korban yang tengah berbelanja di pasar. Pelaku yang tersulut emosi karena punya dendam pribadi, kemudian mengambil pisau yang ada di bawah jok motor, lalu menghampiri korban dan menusuknya berkali-kali.

"Korban ditusuk 12 kali, di punggung, dada dan leher, sampai akhirnya tersungkur," kata Adanan di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/2/2021).

Warga yang melihat peristiwa itu kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Imanuel. Namun, di tengah perjalanan korban meninggal dunia.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Beberapa jam kemudian, pihak Polrestabes Bandung mendapatkan laporan dari Polres Cimahi bahwa pelaku sudah ditangkap.

"Dapat informasi dari Polres Cimahi dan tersangka menyerahkan diri ke Polres Cimahi," kata Adanan.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku dan korban ini merupakan satu keluarga.

"Pelaku dan korban masih ada hubungan saudara, masih satu keluarga lah," ucap dia.

Menurut Adanan, penusukan ini bermotif dendam, lantaran sebuah foto yang diunggah korban ke grup WhatsApp warga Nias.

"Sakit hati, korban sering posting foto di grup warga Nias," kata Adanan.

Menurut Adanan, foto yang diunggah korban tersebut dinilai membuat malu keluarga tersangka.

Dalam foto tersebut memperlihatkan tersangka yang mewakili keluarganya hendak melamar seorang wanita.

"Kalau di adat Nias, orang yang datang harus menyiapkan jamuan, harus siapkan makan dan minum. Ternyata oleh keluarga korban dibawa ke warung makan," ucap Adanan.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 351 jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Apakah ini dipersiapankan atau tidak, kita masih dalami. Tapi jika terbukti dipersiapkan, otomatis kita kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana," ucap Adanan.***