Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Leles Garut

Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Leles Garut
Lihat Foto
Wjtoday, Bandung - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Leles, Kabupaten Garut.

"Satu dari unsur PNS dan dua lagi dari unsur swasta," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono di Jalan Naripan, Bandung, Selasa (23/2/2021).

Ketiga tersangka itu yakni PF selaku PNS Pemkab Garut yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek revitalisasi Pasar Leles.

"Kemudian Rnn dan Arr dari unsur swasta atau dari PT Uni Tano Seuramo selaku pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Leles," terangnya.

Riyono memaparkan  kronologis kasus dugaan korupsi ini, Pemkab Garut mengalokasikan dana hingga Rp 9 miliar untuk merevitalisasi Pasar Leles dengan dikerjakan oleh PT Uni Tano Seuramo. Namun pada pelaksanaannya, mereka merekayasa dokumen penawaran untuk memenuhi persyaratan lelang.

"Jadi ada rekayasa dokumen penawaran," paparnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta di lapangan jika hasil perkerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Kami melakukan penyelidikan ke lokasi pasar dan melibatkan auditor untuk memeriksa kontruksi. Tapi ternyata ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Hasil audit dari ahli dari UGM dan BPKP Jabar, ternyata ada kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar dalam proyek tersebut," ujar Riyono.

Riyono memastikan penanganan kasus tersebut menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan profesional dalam penegakan hukum

"Kami pastikan semuanya berjalan profesional dan kedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik," pungkasnya.***