Polda Jabar Periksa Kepemilikan Lahan dan Pejabat terkait soal Sengketa Lahan di Megamendung

Polda Jabar Periksa Kepemilikan Lahan dan Pejabat terkait soal Sengketa Lahan di Megamendung
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana tata ruang dan penggunaan lahan di Megamendung, Bogor, yang dilaporkan oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Patoppoi mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian pengecekan ke lokasi lahan di Megamendung pada pekan lalu. Di sana, polisi meminta keterangan dari kepala desa dan sejumlah saksi lainnya.

Rencananya, pekan ini polisi akan kembali meminta keterangan dari pihak penguasa lahan. Namun, Patoppoi tidak merinci identitas dari pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut.

"Minggu lalu sudah cek TKP, klarifikasi kepala desa, saksi-saksi di TKP. Minggu ini masih minta klarifikasi pihak yang kuasai lahan," kata Patoppoi, Rabu (24/2).

Dari 27 laporan yang dilayangkan, Patoppoi menyebut 20 laporan ditangani Ditreskrimum, sedangkan 7 laporan ditangani oleh Ditreskrimsus. Diketahui, para terlapor dalam kasus ini terdiri dari perseorangan dan pihak swasta.

"Yang ditangani Krimum 20 pihak dan yang ditangani Krimsus 7 pihak," ucap dia.

Sebelumnya, PTPN VIII memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di Megamendung dengan nomor 274, 294, 299, dan 300.

Namun, selama ini, sertifikat tersebut telah digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk mendirikan perumahan, perkebunan, dan pesantren.***