Akankah SE Kapolri Listyo Sigit Selamatkan Lagi Orang yang Mengaku Buzzer Pemerintah, Abu Janda?

Akankah SE Kapolri Listyo Sigit Selamatkan Lagi Orang yang Mengaku Buzzer Pemerintah, Abu Janda?
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor SE/2/11/201 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

SE ini dikeluarkan Kapolri sebagai respons atas sejumlah pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi di ruang digital.

SE ini juga dikeluarkan atas arahan Presiden Joko Widodo yang meminta polisi lebih selektif dalam menerapkan UU ITE.

Menyikapi hal ini, pengamat politik nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menilai penerbitan SE Kapolri soal UU ITE tidak tepat secara waktu.

Pasalnya, kata Kang Tamil, ada stigma di masyarakat bahwa penerbitan SE Kapolri hanya untuk menyelamatkan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebutkan dirinya sebagai buzzer pemerintah.

"Jika benar stigma itu, tentunya akan lebih memperburuk citra Presiden Jokowi dan kepolisian," kata Kang Tamil kepada wartawan, Rabu (24/2).

Kang Tamil menambahkan, pihak kepolisian perlu menjelaskan secara komprehensif terkait kebijakan untuk tidak menahan terlapor kasus ITE jika telah meminta maaf.

"Sebab UU itu tidak bisa dianulir oleh arahan Presiden atau Kapolri. Kalau untuk penahanan, itu subjektivitas penyidik. Poin pentingnya adalah apakah setelah minta maaf, maka kasus hukumnya juga dihentikan? Ini yang penting bukan soal ditahan atau tidak," papar Ketua Forum Politik Indonesia ini.

Lebih lanjut Kang Tamil mengatakan, jika setelah terlapor kasus ITE meminta maaf lalu kasus hukumnya dihentikan, maka Polri perlu memproses Abu Janda terlebih dahulu.

Karena, menurut Kang Tamil, hal ini penting untuk menyelamatkan citra Polri agar tidak dianggap berpihak kepada kelompok tertentu.

"Kasus hukum Abu Janda harus tetap diproses. Hal ini untuk menyelamatkan citra Polri, jangan sampai dianggap berpihak," tutup Kang Tamil.


Surat Edaran Kapolri Keluar, 'Selamatlah Abu Janda' Sempat Trending di Media Sosial Twitter 
Permadi Arya alias Abu Janda menjadi trending topic di Twitter setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE.

Surat edaran Kapolri menyebut tersangka UU ITE tidak ditahan jika sudah meminta maaf. Rata-rata warganet di Twitter menuliskan nama abu janda dan menautkan berita mengenai pernyataan atau SE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE.

Komentar di Media Sosial Twitter
Terkait SE Kapolri, Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain mempertanyakan apa kesaktian abu Janda hingga diperlakukan istimewa. Beda perlakuan Habib Rizieq dan Ustadz Maher.

"Timbul pertanyaan apa sih kesaktiannya Abu Janda sampai penegak hukum lemah lembut banget pada dia...? Beda dengan perlakuan atas Habib Riziq dan Ustadz Maher dll... Ada yg bisa bantu jawab...? Gejala apakah ini? Monggo," tulis Tengku Zulkarnain dikutip dari akun Twitternya.

Begitu juga dengan netizen yang lain menyebutkan kalau Abu Janda selamat dari jeratan UU ITE karena telah meminta maaf.

“Selamatlah Abu Janda,” ungkap netizen Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter @TofaTofa_id, Selasa (23/2).

Mustofa menautkan berita berjudul “Instruksi Kapolri, Tersangka ITE Sudah Minta Maaf Jangan Ditahan”.

Senada netizen yang lain Fauzi Abdillah @fauzi0716.

“Kasus penghinaan oleh Abu Janda, Denny Siregar selesai begitu saja. Enak sekali jadi buzzer. Kalau begitu bebaskan seluruh tahanan yang dikenakan UU ITE yang sudah meminta maaf,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," sebut isi surat edaran Kapolri seperti yang dilansir Antara.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.***