Pemprov Jabar Belum Tahu Santunan Ahli Waris Korban Covid-19 Telah Dihapus

Pemprov Jabar Belum Tahu Santunan Ahli Waris Korban Covid-19 Telah Dihapus
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Pemerintah memutuskan tidak menganggarkan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19, tahun 2021 ini. Jadi, keluarga korban kini tidak bisa lagi mendapat santunan kematian dari pemerintah sebesar Rp 15 juta seperti tahun sebelumnya. 

Informasi yang tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti tersebut belum sampai ke pemerintah daerah Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja. Menurutnya, pihaknya baru akan mengecek kebijakan tersebut.

"Kami coba cek ya. Apakah program itu untuk saat ini sudah dijalankan (tak ada anggaran santunan korban meninggal Covid 19, red). Tapi yang jelas kan di periode pertama tidak seperti itu," ujad Setiawan kepada wartawan, Rabu (24/2).

Saat ditanya apakah Pemprov Jabar akan mengalokasikan santunan untuk menutupi anggaran yang dihilangkan itu, Setiawan mengatakan, ia harus mengecek dulu apakah informasi itu benar atau tidak. Jadi, ia belum bisa memutuskan.

"Kami harus cek dulu ya maksudnya karena kan selama ini bahwa santunan tersebut kan itu langsung dari pusat. Benar dihapuskan atau gimana harus jelas dulu. Gitu ya," tegasnya.***