Terkait Laporan PTPN VIII, Polda Jabar Mulai Periksa Kades hingga Penguasa Lahan

Terkait Laporan PTPN VIII, Polda Jabar Mulai Periksa Kades hingga Penguasa Lahan
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII laporkan kasus dugaan tindak pidana tata ruang dan penggunaan lahan di Megamendung, Bogor, ke Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar).

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan lahan di Megamendung, Bogor yang dilaporkan oleh PTPN VIII tersebut. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Patoppoi saat dikonfirmasi mengatakan, polisi telah melakukan pengecekan ke lokasi pada pekan lalu.

Di sana, menurut Patoppoi, polisi memintai keterangan dari kepala desa dan sejumlah saksi lainnya.

"Adapun pada pekan ini, polisi memintai keterangan pada pihak yang menguasai lahan. Tak disebut identitas dari para pihak yang dimintai keterangan tersebut," jelasnya, Kamis (25/2).

Dari 27 laporan yang dilayangkan, menurut Patoppoi, 20 laporan ditangani Ditreskrimum sedangkan 7 laporan ditangani oleh Ditreskrimsus. 

"Yang ditangani Krimum 20 pihak dan yang ditangani Krimsus 7 pihak," terangnya.

Sebelumnya, PTPN VIII memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di Megamendung dengan nomor 274, 294, 299, dan 300. Namun, selama ini sertifikat itu telah digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk pendirian perumahan, perkebunan bahkan pesantren.***