Polisi Tetapkan ART Sebagai Pelaku Pembunuhan Terhadap Lansia di Bandung

Polisi Tetapkan ART Sebagai Pelaku Pembunuhan Terhadap Lansia di Bandung
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan Asisten rumah tangga (ART) Ratna (22) sebagai pelaku pembunuhan yang dilakukan pada wanita lanjut usia (lansia) Dewi Romlah (80).

Dewi Romlah yang tewas kepala bersimbah darah di rumahnya, Kompleks Buana Cigi Regency, Jalan Cijawura Girang 5, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, pada Kamis (18/2/2021) petang.

Kepada wartawan, Ratna mengatakan, jika pembunuhan itu dilakukan tanpa direncanakan.

Menurut Ratna, peristiwa bermula saat dirinya dimarahi dan dipukuli korban menggunakan alat penopang badan atau itek. Saat itu, dia sempat menahan amarah dan mengingatkan korban agar jangan melakukan tindak kekerasan. Tak dijelaskan secara rinci hal yang menyebabkan korban memarahi pelaku.

"Waktu itu majikan saya yang duluan mukul saya, mukul kepala tiga kali, saya masih diam, kalau udah enggak suka, saya bilang, saya pulang kampung," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/2).


Baca Juga :

"Tapi saya malah dipukul lagi dan didorong pakai tongkat, saya masih diem. Saya mau pergi, dia malah marah-marah terus mukul saya lagi pakai tongkat dari belakang, saya masih diem," lanjut dia.

Hingga, Ratna mengaku tak kuasa menahan amarahnya sehingga memukul korban dengan itek sebanyak tiga kali ke bagian kepala. Diketahui, korban tewas dengan kepala bersimbah darah pada bagian kepalanya. Ratna baru bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah itu selama dua bulan.

"Saya enggak niat untuk membuat dia meninggal. Jadi saya kesal, saya udah sabar, saya masih dipukul. Akhirnya saya pukul kembali kepalanya sampai tiga kali di bagian atas," ucap dia.

Sementara itu berdasarkan keterangannya pada polisi, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku sempat dimarahi oleh korban bahkan dipukul menggunakan itek ke bagian kepalanya. Pelaku kemudian memukul balik korban hingga tewas kemudian menyeret mayatnya ke kamar mandi.

"Pada jam 17.00 WIB pelaku sempat dimarahi oleh korban dan dilempar dengan menggunakan tongkat besi (itek) ke arah kepala," ucap dia.

Berdasarkan hasil olah TKP, tak ada barang hilang di lokasi kejadian. Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto 338 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia atau menghilangkan nyawa atau pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.***