Siap-siap! Mulai 2025, Mobil Berusia Lebih 10 Tahun Dilarang Jalan di Jakarta

Siap-siap! Mulai 2025, Mobil Berusia Lebih 10 Tahun Dilarang Jalan di Jakarta
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota supaya tingkat emisi gas buang bisa ditekan.

Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies memberikan beberapa instruksi, yang salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.

Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Supalal, mengatakan bahwa saat ini rencana kebijakan itu masih dalam tahap perumusan.
Pihak DLH masih melakukan beragam kajian termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.

"Berkaitan dengan Ingub nomor 66 nomor 3. Untuk pembatasan kendaraan di atas 10 tahun di tahun 2025, ini memang sedang diformulasikan untuk mengarah ke sana. Jadi saat ini mungkin belum ada ketetapan secara regulasinya," kata Yusiono, dalam konferensi virtual.

Ke depannya tak cuma kendaraan pribadi yang akan terkena aturan pembatasan usia ini, Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Selain itu, partisipasi warga juga lebih didorong dalam pengendalian kualitas udara dengan perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau. Tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal pada 2019 akan ditingkatkan. Serta akan diterapkan kebijakan congestion pricing.

Untuk mendukung kebijakan ini, Anies mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

Instruksi lain termasuk mengoptimalisasikan penghijauan serta merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara. Di Singapura kebijakan pembagtasan usia kendaraan juga ditetapkan melalui suatu sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE).

Sertifikat tersebut berlaku selama 10 tahun sejak mobil digarasikan. Jika masa berlaku habis, pemilik bisa memperpanjang 5-10 tahun lagi tetapi harus melewati beragam uji kelayakan seperti uji emisi.***