Dipastikan Positif Narkoba Jennifer Jill Minta Direhabilitasi di Lido Jawa Barat

Dipastikan  Positif Narkoba Jennifer Jill Minta Direhabilitasi di Lido Jawa Barat
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta - Jennifer Jill alias Jennifer Ipel (JJ) istri dari aktor Ajun Perwira menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat. Jennifer mengajukan asesmen ke BNN pada Jumat, 26 Februari 2021.

"Iya benar (mengajukan asesmen), tersangka JJ didampingi anggota mendatangi Kantor BNN untuk mengajukan asesmen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu, 28 Februari 2021.

Menurut Ronaldo, rehabilitasi itu diajukan pihak keluarga. Permohonan tersebut disampaikan langsungnya oleh anak Jennifer, Jefferson.

Diketahui hasil tes rambut Pengusaha dan Sosialita Jennifer Jill alias Jennifer Ipel dipastikan positif narkoba jenis sabu. Meskipun sebelumnya, berdasarkan hasil tes urine, istri aktor Ajun Perwira ini negatif.

"Hasil pemeriksaan spesimen dari rambut JJ adalah positif mengandung metaphetamine (narkoba jenis sabu)," ujar Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora kepada wartawan, Rabu, 24 Februari 2021.

Pemeriksaan rambut dilakukan di Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Sentul, Jawa Barat. Kini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima hasil pemeriksaan spesimen rambut tersebut.

Hasil pemeriksaan spesimen rambut memiliki keakuratan dengan durasi satu hingga tiga bulan. Artinya, dalam durasi waktu tersebut, Jennifer memungkinkan telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Jennifer ditangkap polisi bersama suaminya, Ajun Perwira, dan sang anak, Philo Paz Armand, pada Selasa, 16 Februari 2021. Jennifer kedapatan menyimpan 0,39 gram narkoba jenis sabu. Dia mengaku memiliki narkoba sejak empat tahun lalu. Barang haram itu didapatkannya dari dua orang berinisial A dan R yang kini menjadi buron.

Pada kasus ini, Jennifer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan satu. Wanita berusia 50 tahun ini dijerat Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.***