Insentif 100 Persen PPnBM Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Maret hingga Mei 2021

Insentif 100 Persen PPnBM Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Maret hingga Mei 2021
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan besaran insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah atau PPnBM nol persen untuk kendaraan bermotor hanya untuk tahun 2021. 

Dia menjelaskan, insentif 100 persen PPnBM yang ditanggung pemerintah hanya berlaku mulai Maret hingga Mei 2021. 

"PPnBM 100 persen yaitu tidak perlu dibayar atau terutang atas penyerahan kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan untuk masa pajak, itu berlaku sampai dengan Mei saja. Jadi, kalau mau membeli mobil ya sebaiknya sekarang sampai Mei karena PPnBM-nya 100 persen ditanggung pemerintah," ujarnya saat konferensi pers, Senin (1/3/2021). 

Sementara, jika konsumen membeli kendaraan setelah Mei hanya mendapatkan diskon PPnBM 50 persen. 

"Kalau Anda berencana membeli mobilnya antara Juni sampai Agustus, PPnBM-nya mendapatkan diskon 50 persen yang ditanggung pemerintah," katanya. 

Selain itu, dia menambahkan, kalau membelinya pada September hingga Desember tahun ini maka PPnBM-nya ditanggung pemerintah 25 persen. 

"Jadi, dalam hal ini kita memang sengaja mendesain agar front loading memang tujuannya untuk memacu confidence. Kemudian, ini simultan bisa meningkatkan pemulihan ekonomi," pungkas Sri Mulyani.***