KPK Serahkan Pengganti Artidjo Alkostar ke Presiden Jokowi

KPK Serahkan Pengganti Artidjo Alkostar ke Presiden Jokowi
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2) sekitar pukul 14.00 WIB karena penyakit paru-paru dan jantung.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pengganti posisi dewan pengawas yang ditinggalkan Artidjo Alkostar akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo.

"KPK taat kepada ketentuan, KPK akan menjelaskan kepada presiden untuk menentukan (penggantinya)," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Ghufron menjelaskan, mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Ia menyebut, dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP tersebut menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia.

Ghufron menyatakan, dalam aturan yang sama, Pasal 15 Ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya ke Presiden paling lama 3 hari.

Ghufron menuturkan, Dewas KPK harus sudah melaporkan pemberhentiannya sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Itu kewenangan Dewas untuk menyampaikan selama tiga hari ketika ada berhenti atau pemberhentian terhadap anggotanya," ucap Ghufron.

Ghufron mengatakan, Ketua dan Anggota Dewas periode 2019-2023 saat ini, ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden.

Hal tersebut termaktub dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Dengan demikian, kata Ghufron, maka pengganti Artidjo juga akan ditunjuk oleh Presiden.

“Dari uraian di atas pergantian antar waktu Anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden,” kata dia.***