Pertemuan Singkat TP3 Laskar FPI dan Presiden Jokowi di Istana

Pertemuan Singkat TP3 Laskar FPI dan Presiden Jokowi di Istana
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD menyatakan Amien Rais dkk yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3).

Pertemuan itu berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.

"Pertemuan berlangsung tidak sampai 15 menit, bicara pendek dan serius," kata Mahfud dalam keterangan pers, Selasa (9/3/2021).

Amien dkk meminta kepada Jokowi agar membawa kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI itu ke Pengadilan HAM karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.

"Tujuh orang yang diwakili Pak Amien dan Marwan menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke Pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat," ujar Mahfud dalam konferensi pers.

Mahfud menuturkan, mereka meminta agar ada penegakan hukum sesuai ketentuan dan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil.

Menurutnya, pertemuan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit secara singkat dan serius.

"Hanya itu yang disampaikan mereka karena mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa," katanya.

Mahfud menegaskan Jokowi sudah memerintahkan Komnas HAM bekerja secara independen. Rekomendasi dari Komnas HAM pun sudah diterima dan tengah diproses oleh pihak berwenang.

"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan independen dan menyampaikan presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah, dan Komnas HAM sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, 4 rekomendasi itu sudah sepenuhnya disampaikan presiden agar diproses transparan adil dan bisa dinilai oleh publik, bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek Km 50 adalah pelanggaran HAM biasa," ucapnya.

Sebelumnya, TP3 membentuk petisi yang bertajuk 'Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat Negara'. Petisi itu diklaim sudah ditandatangani oleh 130 tokoh.

Petisi itu menuntut Presiden Jokwi ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI. Petisi itu juga mendesak Jokowi memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri.

"Sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan," tulis petisi poin ketiga.***