Berkas Caleg Jhonny G Plate Tetap Diverifikasi Meski Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kata KPU

Berkas Caleg Jhonny G Plate Tetap Diverifikasi Meski Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kata KPU
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa berkas pedaftaran calon legislatif milik Jhonny G Plate akan tetap diproses. 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, alasannya masih memproses berkas Jhonny G Plate karena belum ada putusan hukum yang tetap terhadap kasusnya itu.

Menurutnya jika sudah ada keputusan dari pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Hasyim menyebutkan bahwa KPU berhak untuk mediskualifikasikan berkasnya. 

"Kalau ada seseorang sudah didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dia kemudian terkena masalah hukum katakanlah masalah hukum pidana, itu ukuran yang jadi pegangan KPU adalah status seseorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah," ujar Hasyim Asy'ari kepada media. 

Namun, tambah Hasyim, jika Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI itu ingin mengundurkan diri atau digantikan, dipersilahkan dan dikembalikan kepada partai politiknya. 

"Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," jelas Hasyim Asy'ari. 

Hal senada pun juga sempat dikatakan oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. Dia menjelaskan bahwa berkas milik Jhonny G Plate bisa digugur jika sudah berkekuatan hukum yang pasti.

"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam undang-undang pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU)," katanya. 

Meskipun begitu, Idham menyerahkan semuanya kepada partai politik yang bersangkutan untuk mempertimbangkannya kembali. 

"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, saat ini Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

Sedangkan untuk pengumumannya, akan disampaikan pada 24-25 Juni 2023 dan akan ada masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg. 

"Kami akan sampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan di tanggal 26 juni-9 juli 2023 kpu akan berikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg," jelas Idham. ***