Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI, 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tidak Ditahan

Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI, 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tidak Ditahan
Lihat Foto

WJtoday, Jakara - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Rencananya berkas perkara kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan.

"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya. Minggu depan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Tubagus mengatakan, proses penyidikan sejauh ini telah selesai. Total sudah 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Tubagus, keenamnya juga tak ditahan karena alasan subjektif penyidik.

"Enggak ditahan alasan subjektif penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, untuk ketiga tersangka baru ini berbeda tindak pidana dengan 3 tersangka sebelumnya yang dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana atas kelalaian.

Untuk ketiga tersangka yang baru ini dijerat Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 Tentang Tentang Tindak Pidana Penyebab Kebakaran.

Sementara terhadap tersangka sebelumnya yakni, RU, S dan Y, mereka dijerat Pasal 359 KUHP. Sebab mereka lalai dalam menjalankan tugas hingga menyebabkan 49 narapidana tewas akibat kebakaran tersebut.***