Berlaku Mulai 29 Agustus Mendatang, Kemenhub Sosialisasikan Rencana Kenaikan Tarif Ojol

Berlaku Mulai 29 Agustus Mendatang, Kemenhub Sosialisasikan Rencana Kenaikan Tarif Ojol
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Kenaikan tarif ojek online berlaku mulai 29 Agustus 2022.

"Dengan sosialisasi ini mudah-mudahan teman-teman ojol semakin paham terkait dengan tarif yang akan diberlakukan," kata Direktur Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto, Minggu (21/8/2022).

Suharto menjelaskan bahwa penentuan tarif ojol tersebut sama untuk semua aplikator ojol. "Tapi kenyataannya ada yang patuh dan ada yang tidak patuh. Itu kondisi di lapangan," kata Suharto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam penerapan tarif ojol ini Kemenkominfo sudah mengawasinya apabila tarifnya di bawah. "Sebetulnya sudah ada wasit yakni Kominfo, karena yang mempunyai dashboard itu Kominfo," ujarnya.

Namun, jika Kemenkominfo tidak terlalu mengawasinya maka ia menyarankan mitra ojol menyampaikan ke aplikator terkait tarif ojol ini.

Selanjutnya, kata dia, aplikator akan menyampaikan ke Kemenhub. "Sebetulnya ini sudah kami buktikan salah satu aplikator yang melaksanakan tarif di bawah kami sampaikan ke Kominfo, dan langsung dibekukan itu," ujarnya.

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepmen tersebut  menyatakan tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.***