Berstatus WNA, Bawaslu Minta Mendagri Tak Lantik Orient Sebagai Bupati Terpilih

Berstatus WNA,  Bawaslu Minta Mendagri Tak Lantik Orient Sebagai Bupati Terpilih
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak melantik Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Permintaan tersebut telah dilayangkan melalui surat rekomendasi kepada Mendagri

"Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.

Ratna menyebut Orient telah ditetapkan sebagai bupati terpilih oleh KPU pada 23 Januari 2021 yang tertuang dalam Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021.

Namun, fakta hukum dari surat Kementerian Luar Negeri Nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat Nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 menyatakan benar Orient sebagai warga negara Amerika Serikat.

Bawaslu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa syarat pencalonan sebagai kepala daerah harus berkewarganegaraan Indonesia.

Abhan mengatakan, dalam analisis Bawaslu terkait kasus Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore, sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juncto Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 ditegaskan, apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan otomatis kehilangan kewarganegaraan sehingga status WNI-nya tak ada lagi.

"Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri (Tito) tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut," kata dia.

Orient sebelumnya maju Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Raijua berpasangan dengan Thobias Uly. Keduanya diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat serta memenangi pemilihan dengan perolehan suara 48,3 persen.

"Mengingat kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan, maka Bawaslu membuat surat rekomendasi kepada Mendagri," kata Abhan.

Sejauh ini, dia melanjutkan, keputusan penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua telah disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sabu Raijua dan telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan keputusan Mendagri.

Namun hingga kini belum ada pengesahan pengangkatan tersebut. Maka dari itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orient.***