Bharada E Akui Tak Ikuti Tes Psikologi untuk Dapat Izin Bawa Senjata

Bharada E Akui Tak Ikuti Tes Psikologi untuk Dapat Izin Bawa Senjata
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku dirinya tidak mengikuti tes psikologi untuk mendapatkan izin membawa senjata api (senpi) saat bertugas menjadi anggota Polri

Dia mendapat izin membawa senpi atas rekomendasi Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Richard saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022). Duduk sebagai terdakwa Kuat Ma'ruf dan juga Bripka Ricky Rizal.

"Kemarin saksi bilang bahwa kepemilikan senjata api itu dipertanyakan? Kamu tahu?" tanya Hakim di ruang sidang.

"Tahu yang mulia, pada saat itu saya mengurus senjata saya nggak ikut prosedur yang seharusnya, karena harus ada tes psikologi, itu nggak ada," jawab Richard.

Richard mengatakan, dirinya sudah mulai memiliki senjata api sejak Desember 2021 silam. Saat itu ketika awal bekerja dengan Ferdy Sambo, Sambo bertanya soal kepemilikan senjata api.

Selanjutnya Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk meminta senjata api ke Kompol Chuck Putranto. Setelah itu, Richard langsung diminta ke Mabes Polri untuk membawa senjata api tersebut.

"Saat itu yang mulia saya pertama kali piket dengan FS dia nanya 'senjata api kamu sudah?', siap belum bapak. 'Kamu hubungi pak Chuck itu'. Saya telepon dia 'izin Komandan ini bapak sudah tanya'. 'Oh iya Chad lagi diurus. Saya disuruh sama Sadam ke kantor, langsung dikasih. Surat izinnya dua tiga hari kemudian," jelasnya

Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua. Eliezer diketahui didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***