BI Luncurkan Kartu Kredit Domestik, Dapat Digunakan untuk Transaksi Keuangan Pemerintah Pusat maupun Daerah

BI Luncurkan Kartu Kredit Domestik, Dapat Digunakan untuk Transaksi Keuangan Pemerintah Pusat maupun Daerah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik yang dapat digunakan oleh kementerian atau lembaga di pusat maupun di daerah.

“Ini adalah sinergitas antara pemerintah, BI, dan industri bahwa transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah gunakan kartu kredit domestik,” kata Perry dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (9/5/2023).

Perry pun memastikan, biaya transaksi dalam penggunaan kartu kredit pemerintah hanya 0 persen alias gratis, lebih murah dari kartu kredit Visa maupun MasterCard.

“Dan biaya merchant lebih efisien. Sekaligus ini juga baigan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia,” ujar Perry.

Adapun saat ini, lanjut Perry menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan petunjuk dan pelaksanaan alias juklak terkait penggunaan APBN ataupun APBD dengan KKP.

“Ini fasilitasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pak Mendagri sudah ada juklaknya bagaimana gunakan APBN dengan menggunakan KKP, bagaimana APBD menggunakan kartu kredit ini,” ujar Perry.

“Ngga ada biaya bagi pemerintahan, biaya transaksi dan lain-lain itu nggak ada,” tambahnya.***