Bima Arya Sebut Kondusivitas Kota Bogor Sempat Terganggu saat Habib Rizieq Dirawat di RS Ummi

Bima Arya Sebut Kondusivitas Kota Bogor Sempat Terganggu saat Habib Rizieq Dirawat di RS Ummi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus test swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Dalam persidangan Bima Arya menyatakan wilayahnya menjadi tidak kondusif setelah mengetahui informasi Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi. 

"Kondusivitas terganggu karena ramai di media cetak, media elektronik maupun online dan sosial media," ungkap Bima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Dikatakan Bima, atas polemik tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor juga timbul unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan elemen masyarakat.

"Ada beberapa aksi masyarakat dan mahasiswa yang menyoroti kasus ini," ujarnya. 

Akibat polemik itu, lanjut dia, ada peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor saat Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi. Namun Bima menegaskan hal itu tidak bisa dipastikan korelasinya.

"Kalau bicara secara data, hari itu naik ada 527 kasus aktif. Bahwa apa ada kaitannya dengan kasus, ini tidak bisa dipastikan," ucapnya.

"Tentu kondusivitas terganggu (di kota Bogor), karena polemik yang ramai baik di media cetak, elektronik, maupun online dan media sosial," tuturnya saat memberikan kesaksian.

Bahkan kata Bima, peristiwa tersebut juga sempat mengundang beberapa mahasiswa menggelar aksi di sekitaran wilayah Bogor.

Namun kata dia, pihaknya berhasil melakukan peredaman terhadap aksi tersebut.

"Aksi dari mahasiswa berhasil kami redam ketika kami sampaikan bahwa tidak baik untuk mengangkat isu ini yang sangat sensitif karena akan mengganggu konsentrasi pemberantasan Covid-19," tukasnya.

Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya, dalam kesaksiannya dirinya mengatakan alasan dirinya bersikeras untuk mendapatkan hasil test swab Habib Rizieq Shihab

Hal itu dikarenakan kata dia, Habib Rizieq yang dirawat di RS Ummi pada Kamis 26 November 2020, terindikasi baru saja melakukan kontak erat dengan Walikota Depok Muhammad Idris yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kami mempertegas bahwa untuk HRS dengan memberikan hasil test swab, karena beliau mempunyai kontak erat dengan orang yang terpapar Covid-19 antara lain Walikota Depok," kata Bima dalam persidangan.

Lanjut kata Bima, dengan tidak disertakannya hasil tes swab tersebut dikhawatirkan dapat memberikan dampak luas terhadap seluruh pihak yang bekerja di Rumah Sakit.

Pasalnya kata pria yang karib disapa Kang Bima itu, banyak warganya yang menggantungkan harapan dalam artian bekerja di RS Ummi tersebut.

"Saya mengkhawatirkan apabila ada kasus positif di RS itu akan kemudian bisa menular ke yang lain. Landasan kami, hanya ingin memastikan dokter, perawat tidak tertular virus Covid-19," ujarnya.

Lanjut Bima mengatakan, ketegasan dirinya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mengetahui hasil tes swab Habib Rizieq Shihab juga sebagai langkah mitigasi atau pencegahan penyebaran Covid-19 di daerahnya.

Dirinya juga mengatakan, akan melakukan penindakan lebih kepada Habib Rizieq Shihab jika memang didapati terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kami tidak ada rencana sama sekali mempublikasikan apapun. Yang kami perlukan adalah laporan setelah itu kami akan lakukan tindakan-tindakan untuk menyehatkan pasien dan selanjutnya agar tidak tertular," tukasnya.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Habib Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***