BKAD: Ada 695 Bidang Tanah Aset Pemkab Cirebon Belum Bersertifikat

BKAD: Ada 695 Bidang Tanah Aset Pemkab Cirebon Belum Bersertifikat
Lihat Foto

WJtoday, Cirebon - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, mengakui masih ada sebanyak 695 bidang lagi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang belum bersertifikat.

Meski demikian, upaya penertiban aset tersebut terus dilakukan. Bahkan, setiap tahun penertiban itu diusulkan secara maraton.

Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati menjelaskan, usulan aset pemda secara maraton tersebut memang prosesnya bertahap. Tidak bisa sekaligus. Terlebih jumlah keseluruhannya ada 1.339 bidang aset milik pemerintah daerah.

"Dari 1339 bidang tanah aset milik pemerintah daerah, yang sudah bersertifikat ada 644 bidang. Sementara sisanya belum. Sebagian sedang di proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi masih ada 695 bidang yang belum bersertifikat," kata Sri melalui keterangannya, dikutip Rabu (11/1/2023).

Ia melanjutkan, Bulan Februari 2023 nanti, pihaknya akan mendaftarkan lagi sebanyak 105 bidang aset milik pemda. Semuanya sudah siap dengan kelengkapan dokumen sebagai syarat disertifikatkan.

Di tahun 2022 lalu, pihaknya juga telah mendaftarkan 66 bidang. Tapi, yang sudah sertifikat hanya 4 bidang saja.

Kemudian, ada 4 bidang yang dikembalikan karena kekurangan dokumen. Sementara 58 bidang lainnya sedang berproses.

"Tahun kemarin kita usulkan ke BPN untuk dibuat sertifikat, 66 bidang. Yang sampai terbit sertifikat hanya 4. Jauh sekali jumlahnya dari apa yang kita usulkan," ungkapnya.

Meski demikian, kata dia, dari semua bidang yang belum terdaftar, pihaknya akan mendaftarkannya di tahun ini. harapannya, ketika seluruh aset milik pemda sudah disertifikatkan, bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Komunikasi dengan pihak PBN sudah dilakukan. Meminta agar pensertifikatan aset milik Pemda diprioritaskan. Intinya kita tetap sinergi, komunikatif dan kolaboratif," ucapnya.

Ia mengaku, kerja-kerja selama ini dilakukan secara soft. Tapi penuh harapan. Di tahun 2023 ini semua bisa selesai, khusus di pendaftarannya. Karena secara produk untuk sertifikat ada di BPN.

"Legalisasinya kan ada di BPN. Tapi, harusnya sih bisa lebih cepat. Kita ini kan sama-sama bagian dari lembaga pemerintah. PTSL saja bisa jadi dengan dokumen seadanya. Sementara jumlahnya banyak. Masa kita sedikit enggak jadi jadi," katanya.

Ia menjelaskan, regulasi dalam pembenahan aset pemda sendiri sudah berjalan. Bahkan, hasil raihan monitoring control for prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset itu, pemkab Cirebon sudah 71 persen.

"Target pak sekda waktu itu 70 persen. Nah, kita naik satu digit, jadi 71 persen. Artinya, kita kejar regulasi untuk menaikan MCP itu," ujarnya

Kalau saja, lanjut dia, 30 sertifikat bidang lahan milik Pemkab sudah jadi di tahun kemarin, angka MCP Kabupaten Cirebon bisa naik lagi. Bahkan bisa menyentuh di angka 90 persen. 

"Yang bisa dongkrak MCP itu kan bentuk fisik sertifikat. Bukan dari pendaftaran aset pemkab ke BPN," katanya.

Ia melanjutkan, untuk 695 bidang yang belum sertifikat itu mayoritas kaitan dengan fasum dan Fasos. Sisanya, lahan. 

"Kalau lahan sih kita sedikit lagi," kata Sri.***