Bongkar Aset Crazy Rich di Indonesia, PPTAK: Semua Tidak Ada yang Melapor

Bongkar Aset Crazy Rich di Indonesia, PPTAK: Semua Tidak Ada yang Melapor
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap banyak pengusaha Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) tidak patuh melapor terkait kasus investasi bodong atau ilegal.

Padahal, terdapat aturan bagi para penyedia barang dan jasa untuk wajib melaporkan transaksi jual beli diduga berkaitan investasi bodong ke PPATK. Berdasarkan hasil analisis PPATK, tak sedikit pihak yang disebut 'Crazy Rich' diduga terseret kasus investasi bodong mencuci uangnya dengan membelikan sejumlah aset mewah. Aset mewah dibeli Crazy Rich tersebut meliputi kendaraan, rumah, hingga perhiasan.

"Ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, Minggu (6/3/2022).

"Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," tuturnya.

Dugaan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa. Padahal, ada kewajiban para penyedia barang dan jasa untuk melapor ke PPATK.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," katanya.

Menurut PPATK, peran pihak pelapor sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa. Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila pihak pelapor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

"Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan," kata Ivan.

"Bukan sekedar tentang melaporkan namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," tuturnya.***