Boyamin MAKI Penuhi Panggilan KPK Soal TPPU Bupati Banjarnegara

Boyamin MAKI Penuhi Panggilan KPK Soal TPPU Bupati Banjarnegara
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Boyamin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Bumi Redjo.

"Nanti saya jawab aja apa yang ditanyakan. Saya bawa akta Bumi Redjo," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5).

Boyamin mengaku menjadi direktur PT Bumi Redjo yang notabene merupakan perusahaan milik keluarga Budhi sejak 2018. Ia mengklaim tugasnya sebatas mengurusi utang-utang perusahaan karena kredit macet di sejumlah bank.

Menurutnya, kondisi PT Bumi Redjo juga invalid. Boyamin mengklaim tidak tahu-menahu mengenai dugaan aliran dana pencucian uang yang diterima PT Bumi Redjo.

"Saya tidak tahu (aliran dana cuci uang), itu di PT Bumi Redjo aja," katanya.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menuturkan Boyamin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (25/4), Boyamin tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan belum menerima surat panggilan.

Boyamin menjelaskan, ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu, lantaran dirinya tidak menerima surat panggilan. Namun, ia mengaku pro aktif mencari tahu informasi atas dirinya diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK.

"Nyatanya surat yang pertama tidak pernah aku terima sesuai tanda terima dari kantor pos, jadi sekarang harus aktif daripada kelewatan lagi," ujarnya.

Pada Selasa, 15 Maret 2022, lembaga antirasuah mengumumkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah menyita aset senilai Rp10 miliar.

Kasus pencucian uang Budhi Sarwono merupakan hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara yang terlebih dahulu menyeret Budhi sebagai tersangka di mana Budhi didakwa menerima uang sebesar Rp26,1 miliar


"Ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu. ***