BPBD Jabar Minta Sekda Kabupaten/Kota Sosialisasikan SELAMAT

BPBD Jabar Minta Sekda Kabupaten/Kota Sosialisasikan SELAMAT
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat (BPBD Jabar) mengirim surat edaran kepada para Sekda kabupaten/kota tentang standar operasional prosedur panduan kegiatan di alam bebas. 

Sekretaris daerah kabupaten/kota itu disurati kaitannya dengan posisi ex officio sebagai kepala BPBD yang bertanggung jawab dalam penanganan bencana alam di daerah masing- masing.   

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Jabar Dani Ramdan, surat edaran itu sebagai responn musibah 11 santri MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis yang tewas akibat terhanyut dalam kegiatan susur Sungai Cileueur, Jumat (15/10). 

"Pak Gubernur memerintahkan kami segera menyusun SOP, dan hari Minggu (17/10/2021) kemarin kami langsung menggelar rapat dengan berbagai pihak seperti Wanadri. Rapat itu menghasilkan garis besar SOP sebagai panduan yang kami sebut SELAMAT," ujar Dani dalam jumpa pers virtual, Senin (18/10/2021). 

Pandunan keselamatan kegiatan alam terbuka itu nantinya akan dikuatkan dengan keputusan gubernur. Selamat sendiri merupakan akronim dari SDM, Energi dan Fisik, Lokasi, Alat dan Sarana Prasarana, Manajemen, Alam, dan Terapkan Prosedur. 

Menurut Dani, Gubernur Ridwan Kamil memiliki atensi dan komitmen tinggi sehingga produk hukum akan hadir dalam waktu tidak terlalu lama.

"Yang memungkinkan paling cepat waktunya adalah jadi kepgub, setelah nanti konsultasi dengan Biro Hukum Setda dan berbagai pihak tentunya" sebut Dani.

Baca juga: BPBD Jabar Siapkan Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka

Dani meminta kepada para sekda kabupaten/kota sebagai kepala BPBD segera menyosialisasikan SELAMAT kepada masyarakat, agar bisa langsung dipahami dan diterapkan. 

SELAMAT sendiri merupakan akronim dari penjabaran sebagai berikut:

S - Sumber Daya Manusia yang kompeten, memiliki pengatahuan, ketrampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan untuk kegiatan alam terbuka.
E – Energi dan kekuatan fisil yang terjaga untuk melakukan kegiatan alam terbuka
L – Lokasi kegiatan alam terbuka yang dipahami baik kondisi fisik maupun non fisik termasuk adanya perubahan akibat cuaca
A – Alat, sarana, dan prasarana yang berkualitas dan memadai
M – Managemen kegiatan alam terbuka yang terencana dengan matang
A – Alam yang dijaga dan dilestarikan
T – Terapkan prosedur operasi standar yang berlaku lokal dan global. 

Seperti diketahui, saat ini Gubernur Ridwan Kamil masih melarang kegiatan alam bebas susur sungai sampai SOP menjadi payung hukum mengikat. ***