BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Tetap Akses Pelayanan Selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Tetap Akses Pelayanan Selama Libur Lebaran
Lihat Foto

WJtoday, Depok - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan administrasi kepesertaan JKN di masa libur lebaran. 

Pihaknya memberlakukan sistem piket bagi pegawainya serta menyediakan layanan digital.

"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara," ujar Ghufron, Senin (10/04/23)

Untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, pihaknya menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Piket layanan tersebut secara tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Layanan tersebut dimulai pada periode 19 - 21 April dan 24 - 25 April 2023 pukul 08.00 - 15.00 WIB. Selama masa libur lebaran, pihaknya juga membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.

Peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Selama masa libur lebaran, peserta JKN juga dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. 

Menurutnya, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

"Peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)." terangnya.

"Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! atau Siap Membantu untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!," tambah Ghufron.

Kemudian, untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), ketentuannya tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. 

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Kini, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia," tutupnya.  ***