BPOM Diingatkan Jangan Campuri Urusan Teknis Perdagangan Rokok

BPOM Diingatkan Jangan Campuri Urusan Teknis Perdagangan Rokok
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komunitas Kretek menentang sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mendorong pembentukan regulasi untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan. 

Menurut Komunitas Kretek,  BPOM bertindak di luar kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Sikap BPOM dalam mendorong dibuatnya aturan tentang larangan menjual rokok secara batangan ketengan telah menyalahi regulasi yang berlaku," kata Ketua Komunitas Kretek, Jibal Windiaz dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Menurut Jibal, rokok sebagai produk legal, telah diatur secara ketat melalui regulasi PP 109/2012. Regulasi tersebut sudah memadai dalam mengatur tata niaga produk tembakau.

Sejatinya, kata dia, kewenangan BPOM mencakup uji kelayakan produk, kandungan nikotin dan tar, pengawasan atas pencantuman informasi produk dan peringatan kesehatan.

Baca juga: Cegah Pembeli Usia Anak, BPOM Dorong Larangan Jual Rokok Eceran

"BPOM tak bisa mencampuri urusan penjualan rokok. Menjual rokok secara ketengan hanya perkara teknis dagang," sebut Jibal.

Dia menegaskan, rokok adalah produk yang peredarannya telah diatur dan dijamin UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasar jaminan hukum tersebut, kata Jibal, menjual rokok secara eceran bukan teknis dagang yang ilegal.

"Untuk itu, Komunitas Kretek menentang upaya BPOM mendorong aturan tentang larangan menjual rokok ketengan, karena hal itu bertentangan dengan asas yang mengikat dan berimplikasi pada perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Wacana melarang menjual rokok secara ketengan dikemukakan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini. Menurutnya, pelarangan menjual ketengan bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.  ***