Bripka Andry yang Dimutasi Usai Setor Rp650 Juta ke Atasan Minta Perlindungan LPSK

Bripka Andry yang Dimutasi Usai Setor Rp650 Juta ke Atasan Minta Perlindungan LPSK
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Brimob Batalyon B Polda Riau, Bripka Andry Darma Irwan yang membongkar telah menyetorkan uang sebesar Rp650 juta kepada komandannya, yaitu Kompol Petrus Hottiner Simamora. Bersama dengan ibunya, Bripka Andry mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023) petang.

Kedatangan Bripka Andry ini untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan dilayangkan pekan lalu. “Sudah berminggu-minggu lalu menunggu kelengkapan syarat permohonan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni 2023. Hasto mengatakan permohonan itu akan ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan. LPSK meminta Bripka Andry melengkapi syarat permohonan. “Kemarin sore yang bersangkutan ke LPSK, mungkin melengkapi syarat itu,” ujar Hasto.

Bripka Andry Darma Irawan terlibat kasus setor-setoran ke atasannya di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Junction Menggala, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Komandan yang diduga menerima setoran itu ialah Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.

Kasus ini terbongkar berkat curhatan Bripka Andry di media sosial beberapa waktu lalu. Andry bersuara setelah tak terima dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas.

Bripka Andry mengeklaim meminta komandannya mencari sejumlah uang di luar kantor dan sudah menyetorkannya sebesar Rp650 juta beserta bukti transfer. Kasus ini tengah diusut Bidang Propam Polda Riau.

Adapun atasan Bripka Andry yakni Kompol Petrus Hottiner Simamora sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran uang tersebut.

Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal memastikan baik Kompol Petrus atau Bripka Andry akan sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.

Mantan Kadiv Humas Polri itu menambahkan saat ini Propam akan terus mendalami kasus yang melibatkan kedua anggota Polri di jajarannya tersebut.

"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol Petrus juga," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).***