Buntut Kasus Kekerasan Putra Pengurus GP Ansor, DPR RI Panggil Jajaran Ditjen Pajak setelah 11 Maret 2023

Buntut Kasus Kekerasan Putra Pengurus GP Ansor, DPR RI Panggil Jajaran Ditjen Pajak setelah 11 Maret 2023
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi XI DPR RI akan memanggil jajaran Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bentuk klarifikasi ihwal kasus penganiayaan oleh anak dari salah satu pejabat DJP. 

Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran Komisi XI menilai adanya kejanggalan total harta dari pejabat tersebut yang ditampilkan karena tidak sesuai dengan pendapatan yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamarussamad menyampaikan, pihaknya telah mendiskusikan pemanggilan tersebut melalui grup WhatsApp milik anggota Komisi XI DPR RI. Ia menuturkan, Komisi XI sepakat untuk memanggil DJP setelah tanggal 11 Maret 2023 mendatang. 

"Nanti di saat masa sidang kita akan panggil DJP kita sudah berdiskusi melalui WA grup dengan teman-teman di Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP, karena ini sense of crisis-nya sama sekali tidak ada," ujar Kamarussamad kepada wartawan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). 

Kamarussamad mengatakan, pihaknya juga meminta kepada Kemenkeu agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pejabat yang ada di sana. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting, lanjut Kamarussamad, tidak hanya bagi pejabat yang bersangkutan namun juga keluarganya. 

"Bukan hanya pejabatnya tapi keluarganya pun harus memiliki etika yang sama di dalam bermasyarakat, sehingga dia tidak merasa superior karena keluarga pejabat banyak uangnya, punya jabatan, punya kekuasaan dan kewenangan, sehingga sewenang-wenang menggunakan kekerasan," terang Kamarussamad.

Kamarussamad bahkan menyinggung ihwal problem pelat nomor polisi mobil milik anak pejabat yang kini telah ditetapkan tersangka penganiayaan tersebut. Diketahui, mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, menggunakan pelat kendaraan bodong. 

"Itu pelanggaran juga itu kalau pelatnya bodong kelakuannya juga di luar norma, (adanya) tindak kekerasan, kendaraan yang dipakai juga bodong itu bertambah lagi pelanggarannya, kita kawal lah supaya polisi bisa proses untuk pengusutan," tegas Kamarussamad. 

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, berinisial MDS yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terhadap CDO, mendapat perhatian publik, termasuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," tegas Sri dikutip Rabu (22/2/2023).***