Buntut Kasus Korupsi Tukin Ditjen Minerba, Kementerian ESDM Audit Internal

Buntut Kasus Korupsi Tukin Ditjen Minerba, Kementerian ESDM Audit Internal
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan tegah melakukan audit internal di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba). 

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut usai ditemukannya kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arifin menuturkan, audit internal dilakukan untuk mengetahui apakah kasus serupa terjadi di bagian lain atau tidak. 

"Kalau sekarang kami sedang melakukan audit internal dulu. Ada lagi enggak (kasus)," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).  

Ketika ditanya mengenai rencana perombakan jajaran di Ditjen Minerba, Arifin mengatakan, jika ada pegawai yang hilang maka harus ditemukan penggantinya.  

"Tapi yang terkait dengan Minerba, kan harus sekian orang hilang, segala macem, ya harus ada penggantian," lanjutnya.

Arifin juga buka suara terkait 10 pegawainya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Namun demikian dirinya mengaku belum menerima informasi secara resmi terkait penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba tersebut. Hal itu lantaran dirinya mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media.

"Di media itu sudah diumumkan, tapi memang secara resmi kami belum terima [informasinya]. Memang yang diumumkan itu terkait dengan manipulasi tukin yang ditemukan," terang nya. 

KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Meski begitu, KPK belum merinci identitas para tersangka tersebut. 

"Kalau nggak salah 10 ya kemarin itu [yang ditetapkan menjadi tersangka],” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Ia menjelaskan, modus korupsi tukin Ditjen Minerba adalah dengan menggelembungkan anggarannya terlebih dahulu, sebelum dicairkan ke para PNS di direktorat tersebut. 

Selisih dana yang digelembungkan dengan uang yang diterima pegawai itulah yang kemudian dikorupsi. KPK pun terus mencari bukti adanya potongan dan penggelembungan tukin tersebut.

”Kami berusaha untuk mencari barang bukti berupa slip gaji atau dokumen terkait perkara ini. Prinsipnya tetap follow the money atau ikuti arus aliran uang,” tukas Arifin.***