Bupati Bandung Instruksikan Pemerintah Desa Awasi PPKM saat Libur Nataru

Bupati Bandung Instruksikan Pemerintah Desa Awasi PPKM saat Libur Nataru
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bandung - Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan pemerintah desa untuk mengawasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir tahun untuk menekan risiko penularan Covid-19 akibat peningkatan mobilitas warga selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru).

"Saya dapat informasi bahwa 24 Desember sampai 2 Januari nanti PPKM akan diperketat, maka saya menginstruksikan para kades untuk mengamankan daerah masing-masing," ujar Dadang dalam pelatihan aparatur pemerintah desa di Bandung,  Senin (22/11/2021).

Ia menjelaskan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil-genap guna menekan mobilitas warga pada akhir tahun 2021.

Baca juga: Pakar: Risiko Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi

"Kita juga tetap akan berlakukan ganjil genap untuk meminimalisir pergerakan orang. Jangan sampai ada ledakan kasus di Kabupaten Bandung," sebutnya.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bandung tinggal 54 kasus.

Pemerintah pusat memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna mencegah lonjakan penularan Covid-19 akibat peningkatan mobilitas warga.  ***