Buron 8 Tahun, Koruptor Bantuan Gempa Yogyakarta Ditangkap di Bandung

Buron 8 Tahun, Koruptor Bantuan Gempa Yogyakarta Ditangkap di Bandung
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Buronan kasus dana Program Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascagempa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Liliek Karnaen (64) ditangkap di di Hotel Amaroosa, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. Terpidana korupsi itu ditangkap tim gabungan intelijen Kejati Jabar, Kejati DIY, dan Kejari Kota Bandung.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan terpidana buron sejak 2013 itu diketahui bernama Lilik Karnaen yang kini berusia 64 tahun. Dia dibekuk pada Selasa pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Bandung.

"Terpidana atas nama Lilik Karnaen telah diamankan oleh tim Intelejen Kejati Yogyakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/10).

Adapun kontruksi perkaranya, Lilik diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp911.250.000.

Menurut Dodi, Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Makahkamah Agung pada tahun 2013 melalui putusan Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013.

Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Terpidana telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Dodi. Dikutip Antara.

Dodi mengatakan kini buronan delapan tahun yang sudah ditangkap itu akan diserahkan ke tim Kejati Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan eksekusi. ***