Cak Imin Usulkan Hapus Jabatan Gubernur, FX Rudy: Belum Pernah Jadi Gubernur Soalnya

Cak Imin Usulkan Hapus Jabatan Gubernur, FX Rudy: Belum Pernah Jadi Gubernur Soalnya
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo memberikan komentar pedas terkait usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin agar jabatan gubernur dihapus.

Rudy sapaan akrabnya, menilai Cak Imin tak paham konstitusi. Dia mengatakan jabatan gubernur masih mempunyai landasan hukum dalam konstitusi, yakni Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

"Lha kuwi sing nilai wae rung tau dadi gubernur soale (Lha itu yang nilai belum pernah jadi gubernur soalnya)," kata FX Rudy saat ditemui di kediamannya, Jumat (3/2/2023).

Rudy lalu mempertanyakan penilaian Cak Imin soal jabatan gubernur tidak efektif. Ia menyebut selama ini tugas gubernur sebagai kepanjangan tangan presiden ke wali kota atau bupati.

"Nggak efektif pie to? Itu nanti merembet ke mana-mana, kalau gubernur dihilangkan tentang kendali Presiden ke wali kota kok. Gubernur itu tangan panjangnya pemerintah pusat kok, gimana?" ujarnya.

Dia mengatakan tak sepakat jika jabatan gubernur dihapus. Jabatan gubernur menurutnya penting di pemerintahan.

"Lha iyalah, namanya kepanjangan tangan kok dihilangkan. Bukan hanya krusial (jabatan), gubernur sangat penting dan pemerintahan itu ada tiga lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif," jelasnya.

Terkait penilaian Cak Imin yang menyebutkan jabatan Gubernur tidak efektif, Rudy menilai pernyataan itu tak berdasar. 

"Kok ndak efektif gimana. Itu nanti merembet kemana-mana gubernur dihilangkan. Rentan kendali presiden langsung wali kota. Gubernur itu, tangan panjangnya pemerintah pusat," jelasnya.

Bagi Rudy, jabatan gubernur sangat membantu pemerintah pusat di daerah. 

"Sangat-sangat membantu (pemerintah pusat). Terus saya mau tanya, kalau gubernur tidak ada terus UU diganti? Ya jangan ngaco dihilangkan. Itu kan ada undang-undangnya," jelasnya.***