Catut Nama dan Minta Uang, Keponakan Wamenkumham Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Catut Nama dan Minta Uang, Keponakan Wamenkumham Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) juga melaporkan keponakannya. Eddy melaporkan keponakannya berinisial AB atas dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.

Dalam laporan yang diajukan oleh Eddy, AB diduga sering mencatut nama Wamenkumham untuk meminta uang pada pihak lain.

Brigjen Pol Adi Vivid selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan jika status AB saat ini sudah dinaikan sebagai tersangka.

Menurut Brigjen Pol Adi, penetapan tersangka terhadap AB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dan menilai tindakan dari AB sudah memenuhi unsur pidana.

“Kami telah melakukan gelar perkara terhadap terlapor dan statusnya juga telah dinaikan menjadi tersangka,” ucap Adi.

Dalam kasus tersebut, Eddy melaporkan AB karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.


Polisi Bakal Panggil Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Keponakan <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/wamenkumham'>Wamenkumham</a> Dilaporkan Pamannya, Catut Nama dan Minta Uang

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil Wamenkumham untuk pemeriksaan.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

"Kami akan undang beliau (Wamenkumham) untuk menyatakan keterangan terkait dengan perkara yang dilaporkan," ujar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin 24 Maret 2023.

Namun Vivid mengatakan pemanggilan tersebut masih akan dijadwalkan. Pasalnya, pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut.

Dia memastikan pemanggilan tersebut bakal dilakukan apabila barang bukti dan penyelidikan selesai dilakukan oleh penyidik.

"Apabila sudah pasti nanti akan melakukan pemanggilan karena beliau statusnya saksi. Kedatangan beliau nanti tentunya perlu kami koordinasikan dengan kesibukan beliau yang ada," tuturnya.

Vivid mengungkapkan pada intinya polisi membutuhkan keterangan Wamenkumham dalam penuntasan perkara tersebut.

"Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau," tukasnya.

Baca Juga : Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Sendiri ke Polisi Terkait Penipuan

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Eddy Hiariej melaporkan keponakannya sendiri ke polisi.

Eddy Hiariej membuat laporan tersebut dengan tudingan dugaan pencemaran nama baik dan saat ini tengah diproses Bareskrim Polri.

“Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid dalam keterangannya dikutip Sabtu 25 Maret 2023.

Laporan yang dibuat Eddy Hiariej diketahui sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022, yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri untuk penanganannya tertanggal 1 Desember 2022.***