Cegah Klaster Baru Covid-19, 8 Stasiun KA di Jabar Jual Tiket Secara Online Mulai 1 Januari 2021

Cegah Klaster Baru Covid-19, 8 Stasiun KA di Jabar Jual Tiket Secara Online Mulai 1 Januari 2021
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Untuk mencegah penyebaran dan menghindari klaster baru Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengoptimalkan pelayanan tiket online.

“Mulai 1 Januari 2021 pelayanan reservasi tiket KA dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, dan kanal pemesanan resmi lainnya,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Kamis (17/12).

Penjualan tiket di stasiun besar dan stasiun keberangkatan penumpang yang terdapat petugas loket tetap melayani penjualan langsung (go-show) mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Kecuali ada 8 stasiun yang tidak lagi melayani penjualan tiket secara langsung.

Kedelapan stasiun yang tidak lagi melayani pembelian tiket KA Lokal secara langsung antara lain Stasiun Cibungur, Ciganea, Sukatani, Cikadongdong, Sasaksaat, Cilame, Nagreg, dan Karangsari.

Kuswardoyo menjelaskan, para pengguna KA jarak jauh maupun KA lokal dapat memesan tiket kereta melalui aplikasi KAI Access.

Untuk pemesanan tiket KA jarak jauh dapat dilakukan mulai H-30 sebelum keberangkatan sedangkan untuk pemesanan tiket KA Lokal dapat dilakukan mulai H-7 sampai 15 menit sebelum perjalanan.

“Ini dilakukan untuk meniadakan kontak fisik secara langsung antara pengguna jasa dengan petugas loket dan menghindari terjadinya kerumunan antrean di loket stasiun, sehingga physical distancing tetap terjaga,” beber Kuswardoyo.

Saat ini, PT KAI menjual tiket jarak jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan agar physical distancing di atas kereta tetap terjaga.

Pihaknya juga tetap menerapkan aturan, yakni penumpang dalam kondisi sehat. Tidak flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Seperti diketahui, dukungan pencegahan Covid-19 diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 18/ 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Pada bagian kedua perihal Pengendalian Transportasi Penumpang, pada Pasal 5 Ayat 3 Sub a yang intinya berbunyi, operator sarana transportasi harus menjual tiket online serta menjamin penerapan physical distancing.***