Cegah Penularan Covid-19, KSPSI Jabar Desak Pemerintah Liburkan Buruh Pabrik

Cegah Penularan Covid-19, KSPSI Jabar Desak Pemerintah Liburkan Buruh Pabrik
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar mendesak pemerintah, baik di pusat maupun daerah meliburkan para buruh terkait makin mewabahnya Covid-19.

Ketua KPSPI Jabar Roy Jinto mengungkapkan, berdasarkan data yang dirilis pemerintah saat ini sudah ada 709 warga Indonesia yang positif terpapar virus Corona, bahakn 58 di antaranya meninggal dunia.

Menurut Roy, penambahan jumlah pengidap Covid-19 yang terus terjadi setiap hari tersebut membuat kalangan buruh ketakuan. Pasalnya, hingga saat ini kaum buruh, khususnya di pabrik-pabrik tetap diharuskan bekerja oleh perusahaannya masing-masing.

"Di satu sisi, pemerintah melarang ada perkumpulan atau kerumunan orang, mengharuskan social distandcing (jaga jarak), menyuruh bekerja di rumah (work from home). Tapi di sisi lain, pemerintah membiarkan jutaan buruh sampai hari ini bekerja di pabrik dengan wabah virus Corona yang begitu cepat penyebarannya," ungkap Roy Jinto dalam siaran persnya yang diterima wjtoday, Rabu (25/3/2020). 

Menurutnya, kondisi tersebut mengabaikan nasib jutaan bahkan puluhan juta buruh yang hingga saat ini tidak diliburkan oleh perusahaannya. Jika hal tersebut berlangsung dalam waktu yang lama, Roy khawatir kalangan buruh akan menjadi korban virus mematikan tersebut.

"Karena itu, kami keluarga besar KSPSI Jawa Barat mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan untuk meliburkan buruh sebelum terlambat. Jangan buruh jadi korban karena investasi. Pemerintah harus melindungi segenap tumpah darah bangsa indonesia, termasuk buruh yang masih bekerja, tidak diliburkan atau dirumahkan," papar Roy. 

Dia menegaskan, jika ada satu saja buruh yang terpapar virus Corona, maka bisa jadi semua buruh di pabrik yang sama akan terkena. Pasalnya, saat bekerja di pabrik, para buruh tak bisa menerapkan pola social distandcing.

Roy pun menyebutkan, selama buruh diliburkan atau dirumahkan, pihak perusahaan tetap wajib membayar upah secara penuh 100 persen. "Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menakertrans RI Nomor 5 tahun 1998," tegas Roy. 

"Jangan sampai buruh mengambil sikap turun kejalan karna suaranya tidak didengar pemerintah," pungkasnya. ***