Cegah Terjadinya Penyimpangan, Masyarakat Diminta Kawal Perumusan RUU Sisdiknas

Cegah Terjadinya Penyimpangan, Masyarakat Diminta Kawal Perumusan RUU Sisdiknas
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Masyarakat diminta untuk kawal proses perumusan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu diungkap pengamat Pendidikan dari Vox Populi Indra Charismiadji. Menurutnya, pengawalan pembahasan RUU Sisdiknas ini penting agar pengesahannya tak hanya untuk melegalkan program Kemendikbudristek.

"Kami mengajak semua pihak untuk ikut serta mengawal RUU Sisdiknas ini. Jangan sampai RUU Sisdiknas ini hanya dibuat untuk melegalisasi program kerja Kemendikbudristek," ujar Indra melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Indra mengaku menemukan adanya kejanggalan dan manipulasi dalam pasal-pasal draft RUU Sisdiknas. Kejanggalan tersebut, kata Indra, dalam hal hilangnya nomenklatur madrasah, komersialisasi pendidikan, dan bergesernya tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kejanggalan ini, menurut Indra, adalah imbas dari sangat terbatasnya informasi atas perumusan RUU Sisdiknas tersebut. Bahkan, Kemendikbudristek cenderung bertahan untuk tidak membuka berkas untuk publik secara luas.

Menurut Indra, dalam proses perencanaan, sudah seharusnya pemerintah berpegang pada prinsip bahwa beleid dirancang sebagai dasar dari kebijakan pendidikan nasional jangka panjang. Sehingga, pendekatan yang dilakukan haruslah berbasis pada keterbukaan.

"Kalau RUU hanya untuk akomodir program, ini berbahaya jika terjadi. Sebab, UU Sisdiknas itu adalah panduan dan pedoman bangsa Indonesia di bidang pendidikan," tutur Indra.

Sebagai langkah pengawasan terhadap perumusan beleid, Indra bersama beberapa aktivis pendidikan pun meluncurkan website www.kawalruusisdiknas.id.

Melalui kanal tersebut, Indra berharap mampu menjembatani kepentingan publik dan keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan pendidikan nasional.

"Nantinya website ini berisi informasi mengenai dokumen tentang pendidikan, pasal-pasal dalam draft RUU Sisdiknas yang dapat dibaca dan diberi tanggapan oleh masyarakat. Kajian dan analisis dari pemangku kepentingan juga akan diinformasikan disana," kata Indra.***

Baca Juga : RUU Sisdiknas yang Disusun Kemendikbud Bocor, Madrasah Dikabarkan Hilang dari Sistem Pendidikan