Dampingi Tri Rismaharini, Jokowi Teken Perpres Jabatan untuk Wakil Mensos

Dampingi Tri Rismaharini, Jokowi Teken Perpres Jabatan untuk Wakil Mensos
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah posisi wakil menteri di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Nantinya pejabat tersebut akan mendampingi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Penambahan posisi wakil menteri tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2021 tentang Kementerian Sosial. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021.

“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial,” demikian isi Pasal 2 Perpres tersebut dikutip Kamis (23/12/2021).

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan ruang lingkup bidang tugas wakil menteri yaitu membantu membantu Mensos Risma dalam perumusan atau pelaksanaan kebijakan Kemensos.

Kemudian membantu Risma dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” bunyi pasal 3.

Diketahui saat ini sudah ada tujuh kursi wakil menteri kosong di pemerintah Jokowi. Jabatan tersebut diantaranya Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbud Ristek), Wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri Perindustrian.

Selanjutnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Wakil Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.***